Setelahmenghabiskan segelas kopi dan merasa lebih enak barulah dia bergegas melanjutkan perjalanan kembali ke rumahnya. Pemkab Kupang Tahun 2022 Target Tanah Yang Akan Dilakukan Redistribusi 2.250 Bidang 9 jam lalu . Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2010 Bekas Surat Lengkap Pajak Hidup - Gresik Dijual Tanah di Taraman, View Merapi 1,5Km hukumbidang tanah, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat ganda, yaitu sebidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat, terjadi tumpang tindih seluruhnya atau sebagian. Sertifikat ganda terjadi karena sertifikat tersebut tidak dipetakan dalam PENUTUP 1. Kesimpulan. Dari uraian di atas pemakah dapat menyimpulkan, bahwasannya sistem penyelesaian perkara pertanahan menurut UUPA hukum Nasional dengan hukum Islam telah terkorelasi dengan baik tinggal lagi pelaksanaannya saja yang harus di tekankan agar sesuai dengan apa yang diharapkan. cash. BerandaKlinikPertanahan & PropertiPajak Tanah Milik Pr...Pertanahan & PropertiPajak Tanah Milik Pr...Pertanahan & PropertiRabu, 15 Juni 2022Almarhum ayah saya telah membagi warisan ke 4 orang anaknya. Saya sudah mendapatkan bagian saya sendiri dan sudah balik nama atas nama saya sejak tahun 2019. Saya berniat menjual tanah tersebut dan belakangan ada calon pembeli yang menaksir tanah tersebut. Namun si pembeli menanyakan soal PBB apakah aman atau sudah dibayar. Selama ini, saya tidak pernah bayar PBB tanah tersebut. Namun, saya sempat tanyakan kepada BPN mengenai hal ini, dan menurut BPN, pajak itu harus dibayarkan secara kolektif bersama ketiga saudara saya lain yang mendapat warisan tersebut. Apa benar demikian? Apa dasar hukumnya? Apakah tidak bisa jika saya sendiri saja yang membayarnya secara pribadi dan cukup untuk tanah bagian saya sendiri?Pajak atas tanah milik pribadi, saat ini berlaku pajak PBB-P2. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Jika terdapat tanah warisan yang telah dibagi, apakah ahli waris wajib membayar seluruh PBB-P2 atas tanah tersebut atau hanya membayar pajak sesuai dengan pembagian masing-masing? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerkotaanBerdasarkan Konsideran UU 12/1985, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]Dasar konstitusional kewajiban Warga Negara Indonesia “WNI” untuk membayar pajak terdapat pada Pasal 23A UUD 1945, yakni pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. WNI yang membayar pajak secara tidak langsung telah memenuhi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yakni tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Bumi dan Bangunan “PBB” sebelumnya diatur dalam UU 12/1985. Pada perkembangannya, pemerintah melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama dengan yang baru tax reform. Berbagai pembaharuan dilakukan hingga saat ini, dan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah UU 1/ dilakukan tax reform, PBB terbagi menjadi 2 dua jenis, yaitu PBB yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengelolaan yang diatur oleh pemerintah daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan “PBB-P2”, sedangkan pengelolaan yang diatur oleh pemerintah pusat meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lain “PBB-P3”.[2]Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan tanah yang dimaksud adalah tanah yang dimiliki oleh orang pribadi, sehingga termasuk dalam PBB-P2. Pengertian PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat 33 UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikutPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau dengan definisi pada pasal tersebut, Mardiasmo[3] juga menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan pada bumi dan/atau bangunan, yang dimanfaatkan, dikuasai dan/atau dimiliki oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perhutanan, perkebunan, dan Pajak, Wajib Pajak, dan Objek PajakDalam hal PBB-P2, juga perlu Anda ketahui mengenai subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.[4] Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]Aturan mengenai subjek pajak dan wajib pajak diatur lebih lanjut pada Pasal 39 UU 1/2022, yaituSubjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas BangunanWajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat 2 UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati oleh wajib pajak. Sedangkan objek yang dikecualikan dari PBB-P2 diatur dalam Pasal 38 ayat 3 UU 1/2022 sebagai berikutbumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah;bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis;bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri;bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu mass rapid transit, lintas raya terpadu light rail transit, atau yang sejenis;bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan njop tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah;bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh PBB-P2 pada intinya merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[6]Regulasi Pemungutan PBB-P2 di DaerahPBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.[7] Pajak yang dimaksud dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.[8]Jenis pajak PBB-P2 merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.[9] Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak sebagaimana dimaksud antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.[10]Ketentuan Pidana di Bidang PerpajakanKetentuan pidana terhadap wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak diatur dalam Pasal 181 UU 1/2022 sebagai berikutWajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun atau pidana denda paling banyak 2 dua kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau pidana denda paling banyak 4 empat kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang Sertifikat TanahBerkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai PBB-P2 atas tanah warisan, Anda dapat membayar PBB-P2 hanya pada tanah milik Anda pribadi, dengan melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat tanah sendiri tidak dapat dipisahkan dari pemecahan tanah adalah satu bidang tanah yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat atas nama pewaris, yang kemudian ahli waris ingin memecah tanah tersebut yang masing-masing pecahan tanah merupakan bagian baru dan tidak mengubah status hukum dengan bidang tanah semula.[11]Selain pemecahan tanah, ada pemecahan sertifikat tanah yang wajib Anda penuhi persyaratannya. Salah satu syarat dalam pemecahan sertifikat tanah adalah keterlibatan ahli waris. Peran ahli waris dalam pemecahan sertifikat tanah adalah untuk permohonan izin pecah tanah dengan menyebutkan alasan pemecahan yang ditandatangani semua ahli waris dalam kasus ini adalah tanda tangan Anda dan 3 saudara Anda. Apabila tidak ada keterlibatan ahli waris yang juga memiliki hak atas tanah, maka Notaris PPAT tidak dapat memproses pemecahan sertifikat tanah tersebut.[12]Selain itu, berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terdapat beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi ketika hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah, antara lainformulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;surat kuasa apabila dikuasakan;fotokopi identitas pemohon/para ahli waris KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;sertifikat asli tanah;izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;tapak kavling dari Kantor Pertanahan;rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat bagi badan hukum.Formulir permohonan di angka 1 memuatidentitas diri;luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;pernyataan tanah tidak sengketa;pernyataan tanah dikuasai secara fisik;alasan pemecahan jangka waktu lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan msampai dengan 5 bidang;pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya Anda memiliki kewajiban untuk membayar PBB-P2, sebagaimana telah diatur dalam UU 1/2022. Berdasarkan pertanyaan Anda, Anda telah memiliki bagian tanah Anda sendiri dan sudah balik nama sejak tahun 2019, maka kami asumsikan Anda telah melakukan pemecahan tanah. Dengan demikian, Anda dapat membayar PBB-P2 secara pribadi atas tanah milik jika tanah tersebut belum dibagi atau belum dilakukan pemecahan, maka Anda perlu membayar PBB-P2 atas tanah warisan tersebut secara kolektif oleh para wajib pajak. Untuk dapat membayar PBB-P2 atas bagian tanah Anda sendiri, maka Anda perlu melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan memenuhi syarat administratif tersebut di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di penjelasan dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomot 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Learning Center, Perbedaan PBB, P2, dan P3, diakses pada Rabu, 15 Juni 2022, pukul WIB;Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, diakses pada Selasa 14 Juni 2022, pukul WIB;Renny Listianita Suryaningsih. Peran PPAT Dalam Proses Pembagian Hak Bersama Tanah Warisan di Surakarta. Jurnal Repertorium, Vol. 3, 2015;Urip Santoso. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta Prenada Media Grup, 2010;Vernando Viki Tambingon. Analisis Strategi Peneriaan Pajak Bumu dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Serta Efektifitas Penerimaannya di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2017. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol. 14, No. 1, 2019.[1] Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah “UU 1/2022”.[2]Kemenkeu Learning Center, Perbedaan PBB, P2, dan P3, diakses pada Rabu, 15 Juni 2022, pukul WIB.[3] Vernando Viki Tambingon, Analisis Strategi Peneriaan Pajak Bumu dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Serta Efektifitas Penerimaannya di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2017, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol. 14, No. 1, 2019, hal. 81.[4] Pasal 1 ayat 23 UU 1/2022.[5] Pasal 1 ayat 24 UU 1/2022.[6] Pasal 38 ayat 1 UU 1/2022.[7] Pasal 4 ayat 2 huruf a UU 1/2022.[8] Pasal 4 ayat 3 UU 1/2022.[9] Pasal 5 ayat 1 UU 1/2022.[10] Pasal 5 ayat 3 UU 1/2022.[11] Renny Listianita Suryaningsih, Peran PPAT Dalam Proses Pembagian Hak Bersama Tanah Warisan di Surakarta, Jurnal Repertorium, Vol. 3, 2015, hal. 112.[12] Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta Prenada Media Grup, 2010, hal. Singkatnya, gak ada aturan/ketentuan yang membatasi secara tegas jumlah pemecahan bidang tanah. Hanya saja, dalam Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwa, pemilik tanah bisa memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian dengan masing-masing bagian memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula. Masing-masing bagian tersebut, yang nantinya menjadi bidang tanah sendiri, bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat aslinya. Pemecahan bidang tanah tersebut tidak bisa asal-asalan, tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan landreform misalnya. Kita ambil contoh, Bambang punya tanah yang luasnya m2 yang hendak Ia pecah menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang. Sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperbolehkan lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal m2. Tapi kan, Bambang berniat untuk menjual kembali tanah miliknya yang dipecah jadi 25 bidang, bijimane dong ? Nah, kalau begitu Bambang bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak akan timbul masalah karena alasan sudah terakomodasi melalui surat pernyataan ini. Perubahan Hak Milik Menjadi HGB Jalan lain yang bisa ditempuh Bambang adalah dengan melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB. Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jatuh tempo masing-masing selama 30 dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, jika hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas si pemohon. For your information, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara. Disadur dari Orang tua saya memiliki sebidang tanah hak milik yang akan diwakafkan sebagian untuk pembangunan pesantren dan sebagian untuk dijual. Pertanyaan saya, apakah untuk prosedur wakaf ini, sertifikat tanah harus dipecah terlebih dahulu di BPN atau bisa langsung dengan pengurusan dengan prosesi wakaf? Jika memang harus dipecah terlebih dahulu, bagaimana proses pengurusan pemecahannya? Terima Karena tanah yang diwakafkan sebagian itu harus dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu, orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Bagaimana prosedur pemecahan sertifikat tanah serta pendaftaran tanah wakaf ke BPN? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”, serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf “UU Wakaf”. Wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1] Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4] Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi[5] a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Wakaf Menjawab pertanyaan Anda tentang cara melaksanakan wakaf, dapat kami jelaskan sebagai berikut Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.[6] Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[7] Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf “PPAIW” dengan disaksikan oleh 2 dua orang saksi.[8] Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[9] Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.[10] Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat[11] a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf. Menurut Gunanegara dalam bukunya Hukum Pidana Agraria, Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana hal. 227 akta ikrar wakaf sebagai bukti otentik pernyataan wakaf tanah dibuat oleh PPAIW yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai pembuat akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf tidak sah jika dibuat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”. Tanah yang sudah diwakafkan tidak lagi objek lalu lintas hukum dan lalu lintas ekonomi, dan kepemilikannya diurus bukan dimiliki oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia.[12] Bagi status tanah yang merupakan tanah hak atas tanah dalam hal ini bersertifikat hak milik, maka dilakukan pelepasan hak baru kemudian bisa mendapatkan sertifikat wakaf.[13] Karena tanah yang diwakafkan akan dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Persyaratan yang Diperlukan untuk Pemecahan Sertifikat Tanah Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dari laman Layanan Pertanahan BPN bahwa untuk mendaftarkan perubahan yaitu pemecahan/pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan maka persyaratan yang diperlukan adalah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Sertipikat asli. 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Masih dari sumber yang sama, formulir permohonan memuat a. Identitas diri. b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. c. Pernyataan tanah tidak sengketa. d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. e. Alasan pemecahan/pemisahan. Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang. Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf Pembuatan Akta Ikrar Wakaf “AIW” benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.[14] Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf “APAIW”.[15] Selain itu dilampirkan persyaratan sebagai berikut[16] a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu; d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan; e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik. Persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran wakaf dari tanah yang sudah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional “BPN” sebagaimana yang kami akses melalui laman Layanan Pertanahan BPN adalah sebagai berikut 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Akta Ikrar Wakaf 5. Sertipikat asli 6. Surat Pengesahan Nadzir 7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Pernyataan tenggang waktu wakaf 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan Formulir permohonan memuat 1. Identitas diri; 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; 3. Pernyataan tanah tidak sengketa; 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi 1. Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria. Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta PT. Tatanusa; 2. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB; 3. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB. [1] Pasal 215 ayat 1 KHI jo. Pasal 1 angka 1 UU Wakaf [2] Pasal 217 ayat 1 KHI [3] Pasal 5 UU Wakaf [4] Pasal 216 KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf [5] Pasal 22 UU Wakaf [6] Pasal 3 UU Wakaf [7] Pasal 1 angka 3 UU Wakaf [8] Pasal 17 ayat 1 UU Wakaf [9] Pasal 17 ayat 2 UU Wakaf [10] Pasal 21 ayat 1 UU Wakaf [11] Pasal 21 ayat 2 UU Wakaf [12] Gunanegara, hal. 227 [13] Gunanegara, hal. 227 table [15] Pasal 38 ayat 1 PP 42/2006 [16] Pasal 38 ayat 2 PP 42/2006

pemecahan tanah lebih dari 5 bidang